Pages

Barang Bekas

Kamis, 26 Februari 2015

Keutamaan Hari Jumat Menurut Islam

Inilah penjelasan Keutamaan Hari Jumat Menurut Islam. Di dalam hadits Muslim disebutkan, bahwa dari Abu Hurairah dan Hudzaifah -radhiallahu ‘anhuma- mereka berkata, “Allah telah merahasiakan hari Jum’at terhadap umat sebelum kita, maka orang-orang Yahudi memiliki hari sabtu, orang-orang Nashrani hari ahad, kemudian Allah mendatangkan umat Islam, maka Dia menunjukkan kita hari Jum’at ini, kemudian Allah menjadikan urutannya menjadi jum’at, sabtu ahad, demikian pula mereka akan mengikuti kita pada hari kiamat, kita adalah umat terakhir di dunia ini namun yang pertama di hari kiamat, yang akan diputuskan perkaranya sebelum makhluk yang lain.” (HR. Muslim)

خَيْرُ يَوْمٍ طَلَعَتْ عَلَيْهِ الشَّمْسُ يَوْمُ الْجُمُعَةِ فِيهِ خُلِقَ آدَمُ وَفِيهِ أُدْخِلَ الْجَنَّةَ وَفِيهِ أُخْرِجَ مِنْهَا

Di dalam hadits lain, Rasulullah Saw. bersabda, “Hari terbaik bagi matahari untuk terbit adalah hari Jum’at, pada hari Jumat Adam diciptakan, dan pada hari Jumat pula dimasukkan ke dalam surga dan pada hari Jumat Adam dikeluarkan dari surga.” (HR. Muslim)

Hubungannya dengan berwudhu di hari Jumat dalam hadits Muslim dijelaskan.

مَنْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ ثُمَّ أَتَى الْجُمُعَةَ فَاسْتَمَعَ وَأَنْصَتَ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ وَزِيَادَةُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ وَمَنْ مَسَّ الْحَصَى فَقَدْ لَغَا

“Barangsiapa yang berwudhu lantas dia menyempurnakan wudhunya, kemudian dia mendatangi shalat jumat, kemudian dia mendengarkan (khutbah) dan tidak berbicara, maka akan diampuni (dosa-dosa yang dilakukannya) antara hari itu sampai hari jumat depannya, ditambah tiga hari. Dan barangsiapa yang memegang-megang batu kerikil (maksudnya membersihkan debu sekalipun), maka dia telah berbuat lahan (kesia-siaan = waktu tidak dipergunakan mendengarkan khutbah).” (HR. Muslim)
 
Dalam riwayat lain, dari Abu Hurairah radhiallahu anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

الصَّلَوَاتُ الْخَمْسُ وَالْجُمْعَةُ إِلَى الْجُمْعَةِ وَرَمَضَانُ إِلَى رَمَضَانَ مُكَفِّرَاتٌ مَا بَيْنَهُنَّ إِذَا اجْتَنَبَ الْكَبَائِرَ

“Antara shalat 5 waktu, antara shalat jumat satu ke shalat jumat berikutnya, dan antara puasa Ramadhan ke puasa Ramadhan berikutnya merupakan pelebur untuk dosa di antara keduanya (waktu-waktu tersebut), apabila dia menjauhi dosa-dosa besar.” (HR. Muslim)


Dari sekian banyak keutamaan hari Jumat, Allah menjadikan pada hari Jumat sebagai hari istimewa apabila bertepatan dengan hari raya umat muslim. Dari Ibnu Abbas bahwa Nabi Muhammad bersabda, “Sesungguhnya hari ini (Jumat) merupakan hari raya, Allah menjadikannya (pada hari Jumat) istimewa bagi kaum muslimin, maka barangsiapa yang akan mendatangi shalat jum’at maka hendaklah dia mandi.” (Ibnu Majah)

Keutamaan Hari Jumat Menurut Islam

Di hari Jumat setiap hamba akan dikabulkan do’a mereka. Apabila seorang hamba meminta kepada Allah (berdoa dan memohon) maka Allah akan mengabulkan permohonannya. Seperti yang pernah dijelaskan dalam sebuah hadits; dari Abi Hurairah, bahwa Nabi Muhammad pernah bersabda, “Sesungguhnya pada hari Jum’at terdapat 1 (satu) waktu dimana setiap seorang muslim akan mendapatkannya dan dia tengah berdiri mengerjakan shalat, kemudian dia meminta kepada Allah suatu kebaikan maka Allah akan memberikannya (mengabulkan), dan dia (Nabi Muhammad) berisyarat dengan tangannya bahwa saat tersebut (hari Jumat) sangat sedikit.” (HR. Muslim dan Bukhari)

Dua pendapat yang paling dominan dari para ulama tentang hari Jumat.
  1. Di waktu imam duduknya hingga shalatnya selesai, seperti yang diriwayatkan dalam hadits shahih Muslim; dari Abi Barrah bin Abi Musa bahwa Abdullah bin Umar berkata kepadanya, “Apakah engkau pernah mendengar bapakmu membacakan sebuah hadits yang berhubungan dengan saat mustajab pada hari Jum’at?. Dia berkata: Ya aku pernah mendengarnya berkata: Aku telah mendengar Rasulullah bersabda, “Dia terjadi saat antara imam duduk sehingga shalat selesai ditunaikan.” (HR. Muslim)
  2. Hari Jumat dimulai di waktu setelah ashar, sebagaimana diriwayatkan oleh imam Al-Nasa’i dari Jabir d bahwa Nabi Muhammad bersabda, “Hari jum’at itu 12 jam, setiap muslim bila memohon kepada Allah sesuatu pada hari Jumat maka hamba itu akan dikabulkan permohonannya oleh Allah, untuk itu carilah hari Jumat pada akhir waktu ashar” (HR. An-Nasa’i:).
Kedua pendapat tersebut di atas dipegan teguh oleh sebagian besar golongan salaf,serta diperkuat oleh berbagai hadits.

Keutamaan lain tentan hari Jumat adalah hari Jumat merupakan hari dihapuskannya dosa-dosa. Sesuai dengan hadits, dari Abi Hurairah bahwa Nabi Muhammad bersabda, “Shalat 5 waktu, dari Jum’at ke Jum’at yang lainnya dan dari Ramadhan ke Ramadhan yang lain merupakan penghapus dosa antara keduanya selama dosa-dosa besar dijauhi”. (HR Muslim)

Intinya, Keutamaan Hari Jumat Menurut Islam maksudnya, Jumat merupakan hari yang besar atau agung dimana Allah mengistimewakan umat Islam dalam mengisi hari Jumat. Pada hari Jumat manusia pertama; Nabi Adam diciptakan, pada hari Jumat, Adam dimasukkan ke dalam surga, serta hari Jumat Nabi Adam dikeluarkan dari Surga dan pada hari Jumat kiamat akan terjadi.
 
Hari Jumat juga sebagai hari raya pekanan umat Islam, dalam hari itu kaum muslim melaksanakan shalat berjamaah atau Jumatan. Di penghujung waktu (waktu ashar) merupakan waktu mustajabah untuk berdoa; Allah akan mengabulkan setipa doa orang yang memohon kepada Allah Swt di akhir pergantian waktu tersebut, yaitu antara shalat ashar dan maghrib.
 
Read more ...

Siapakah aku ini ???

Kamis, 26 Februari 2015

Halal dan Haram Tentang Musik (Bag. 1)

dakwatuna.com – Pembahasan ini hanya membatasi pada musik saja, bukan nyanyiannya. Inilah alat hiburan yang paling terkenal sejagat, paling tua, dan paling banyak peminatnya, tua, muda, pria, wanita, awam, bahkan yang disebut sebagai ulama. Pro dan kontra apakah musik itu sesuatu yang haramkan atau dihalalkan oleh syariat Islam terus menerus terjadi. Sudah sangat banyak ulama Islam membahasnya, dari zaman ke zaman, di berbagai belahan bumi kaum muslimin, yang kesimpulannya adalah tidak ada kata final dan kesepakatan di antara mereka. Banyak yang berpendirian haram sesuai dalil yang mereka yakini jelas, tegas, dan shahih, dan banyak pula yang meyakini mubah dengan dalil yang mereka juga yakini jelas, tegas, dan shahih.

Read more ...

KENALAN Karo aku

Kamis, 26 Februari 2015

Ragu Kentut, Apa Perlu Dituruti?

Kadang kita mendapati hal seperti ini ketika shalat, apakah kentut ataukah tidak? Perut terasa sesuatu, padahal itu masih ragu-ragu, bukan yakin. Apakah ragu-ragu atau was-was seperti ini perlu dituruti?
Ada hadits yang bisa diambil pelajaran pagi ini sebagai berikut.

وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – إِذَا وَجَدَ أَحَدُكُمْ فِي بَطْنِهِ شَيْئًا, فَأَشْكَلَ عَلَيْهِ: أَخَرَجَ مِنْهُ شَيْءٌ, أَمْ لَا? فَلَا يَخْرُجَنَّ مِنْ اَلْمَسْجِدِ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا, أَوْ يَجِدَ رِيحًا – أَخْرَجَهُ مُسْلِم

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika salah seorang di antara kalian mendapati ada terasa sesuatu di perutnya, lalu ia ragu-ragu apakah keluar sesuatu ataukah tidak, maka janganlah ia keluar dari masjid hingga ia mendengar suara atau mendapati bau.” Diriwayatkan oleh Muslim. (HR. Muslim no. 362).

Dalam shahih Bukhari-Muslim disebutkan hadits dari ‘Abdullah bin Zaid radhiyallahu anhu bahwasanya ia pernah mengadukan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai seseorang yang biasa merasakan sesuatu dalam shalatnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda,
لاَ يَنْصَرِفْ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيحًا
Janganlah berpaling hingga ia mendengar suara atau mendapati bau.” (HR. Bukhari no. 177 dan Muslim no. 361).

Berpegang dengan Keadaan Suci
Pelajaran pertama yang bisa kita gali bahwa orang yang dalam keadaan suci jika ia ragu apakah ia berhadats ataukah tidak dan itu masih dalam taraf ragu-ragu, maka ia tidak diharuskan untuk wudhu. Yang dalam keadaan ragu-ragu seperti ini tetap shalat hingga dia yakin telah datang hadats, bisa jadi dengan mendengar suara kentut atau mencium baunya.
Jauhkan Was-Was
Hadits di atas menunjukkan bahwa setiap muslim mesti menghilangkan was-was pada dirinya. Jangan ia perhatikan was-was tersebut karena hal itu hanya mempersulit diri. Diri seseorang hanya merasa payah karena terus menuruti was-was.
Kaedah Fikih: Yakin Tidak Bisa Mengalahkan Yang Ragu
Dari hadits di atas, dapat diambil suatu kaedah yang biasa disebutkan oleh para ulama,
اليقين لا يزول بالشك
“Yang yakin tidak bisa dihilangkan dengan ragu-ragu.”
Imam Al Qorofi dalam kitab Al Furuq mengatakan, “Kaedah ini telah disepakati oleh para ulama. Maksudnya adalah setiap ragu-ragu dijadikan seperti sesuatu yang tidak ada yang dipastikan tidak adanya.”
Abu Daud berkata, “Aku pernah mendengar Imam Ahmad ditanya oleh seseorang yang ragu mengenai wudhunya. Imam Ahmad lantas berkata, jika ia berwuhdhu, maka ia tetap dianggap dalam kondisi berwudhu sampai ia yakin berhadats. Jika ia berhadats, maka ia tetap dianggap dalam kondisi berhadats sampai ia berwudhu.” Lihat Masail Al Imam Ahmad, hal. 12.
Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,
كُلُّ احْتِمَالٍ لَا يَسْتَنِدُ إلَى أَمَارَةٍ شَرْعِيَّةٍ لَمْ يُلْتَفَتْ إلَيْهِ
“Setiap yang masih mengandung sangkaan (keraguan) yang tidak ada patokan syar’i sebagai pegangan, maka tidak perlu diperhatikan.” (Majmu’ Al Fatawa, 21: 56)
Pelajaran Penting: Kentut Membatalkan Wudhu
Hadits yang kita kaji kali ini menunjukkan bahwa kentut itu membatalkan wudhu, baik jika hanya keluar saja atau bau saja. Dan orang yang kentut mesti mengulangi wudhunya dari awal. Jika kentut membatalkan wudhu, maka shalat pun batal karenanya karena setiap pembatal wudhu menjadi pembatal shalat.
Wallahu a’lam. Demikian pelajaran singkat dari Muslim.Or.Id di pagi ini. Semoga jadi ilmu yang bermanfaat di pagi hari.

Referensi:
Minhatul ‘Allam fii Syarh Bulughul Marom, Syaikh ‘Abdullah bin Sholih Al Fauzan, terbitan Dar Ibnil Jauzi, cetakan ketiga, tahun 1432 H, 1: 305-307.
Majmu’atul Fatawa, Syaikhul Islam Taqiyyuddin Ahmad bin Taimiyah Al Harroni, terbitan Darul Wafa’ dan Dar Ibnu Hazm, cetakan keempat, tahun 1432 H.

Selesai disusun di kantor Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunungkidul, malam 25 Dzulqo’dah 1434 H
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel Muslim.Or.Id

Selengkapnya lihat ke http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/ragu-kentut-apa-perlu-dituruti.html

Read more ...