Ragu Kentut, Apa Perlu Dituruti?
Kadang kita mendapati hal seperti ini ketika shalat, apakah kentut
ataukah tidak? Perut terasa sesuatu, padahal itu masih ragu-ragu, bukan
yakin. Apakah ragu-ragu atau was-was seperti ini perlu dituruti?
Ada hadits yang bisa diambil pelajaran pagi ini sebagai berikut.
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ –
صلى الله عليه وسلم – – إِذَا وَجَدَ أَحَدُكُمْ فِي بَطْنِهِ شَيْئًا,
فَأَشْكَلَ عَلَيْهِ: أَخَرَجَ مِنْهُ شَيْءٌ, أَمْ لَا? فَلَا يَخْرُجَنَّ
مِنْ اَلْمَسْجِدِ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا, أَوْ يَجِدَ رِيحًا –
أَخْرَجَهُ مُسْلِم
Dari Abu Hurairah
radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “
Jika
salah seorang di antara kalian mendapati ada terasa sesuatu di
perutnya, lalu ia ragu-ragu apakah keluar sesuatu ataukah tidak, maka
janganlah ia keluar dari masjid hingga ia mendengar suara atau mendapati bau.” Diriwayatkan oleh Muslim. (HR. Muslim no. 362).
Dalam shahih Bukhari-Muslim disebutkan hadits dari ‘Abdullah bin Zaid
radhiyallahu ‘
anhu bahwasanya ia pernah mengadukan pada Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai seseorang yang biasa merasakan sesuatu dalam shalatnya. Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda,
لاَ يَنْصَرِفْ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيحًا
“
Janganlah berpaling hingga ia mendengar suara atau mendapati bau.” (HR. Bukhari no. 177 dan Muslim no. 361).
Berpegang dengan Keadaan Suci
Pelajaran pertama yang bisa kita gali bahwa orang yang dalam keadaan
suci jika ia ragu apakah ia berhadats ataukah tidak dan itu masih dalam
taraf ragu-ragu, maka ia tidak diharuskan untuk wudhu. Yang dalam
keadaan ragu-ragu seperti ini tetap shalat hingga dia yakin telah datang
hadats, bisa jadi dengan mendengar suara kentut atau mencium baunya.
Jauhkan Was-Was
Hadits di atas menunjukkan bahwa setiap muslim mesti menghilangkan
was-was pada dirinya. Jangan ia perhatikan was-was tersebut karena hal
itu hanya mempersulit diri. Diri seseorang hanya merasa payah karena
terus menuruti was-was.
Kaedah Fikih: Yakin Tidak Bisa Mengalahkan Yang Ragu
Dari hadits di atas, dapat diambil suatu kaedah yang biasa disebutkan oleh para
ulama,
اليقين لا يزول بالشك
“Yang yakin tidak bisa dihilangkan dengan ragu-ragu.”
Imam Al Qorofi dalam kitab
Al Furuq mengatakan, “Kaedah ini
telah disepakati oleh para ulama. Maksudnya adalah setiap ragu-ragu
dijadikan seperti sesuatu yang tidak ada yang dipastikan tidak adanya.”
Abu Daud berkata, “Aku pernah mendengar Imam Ahmad ditanya oleh
seseorang yang ragu mengenai wudhunya. Imam Ahmad lantas berkata, jika
ia berwuhdhu, maka ia tetap dianggap dalam kondisi berwudhu sampai ia
yakin berhadats. Jika ia berhadats, maka ia tetap dianggap dalam kondisi
berhadats sampai ia berwudhu.” Lihat
Masail Al Imam Ahmad, hal. 12.
Ibnu Taimiyah
rahimahullah berkata,
كُلُّ احْتِمَالٍ لَا يَسْتَنِدُ إلَى أَمَارَةٍ شَرْعِيَّةٍ لَمْ يُلْتَفَتْ إلَيْهِ
“Setiap yang masih mengandung sangkaan (keraguan) yang tidak ada
patokan syar’i sebagai pegangan, maka tidak perlu diperhatikan.” (
Majmu’ Al Fatawa, 21: 56)
Pelajaran Penting: Kentut Membatalkan Wudhu
Hadits yang kita kaji kali ini menunjukkan bahwa kentut itu
membatalkan wudhu, baik jika hanya keluar saja atau bau saja. Dan orang
yang kentut mesti mengulangi wudhunya dari awal. Jika kentut membatalkan
wudhu, maka shalat pun batal karenanya karena setiap pembatal wudhu
menjadi pembatal shalat.
Wallahu a’lam. Demikian pelajaran singkat dari Muslim.Or.Id di pagi ini.
Semoga jadi ilmu yang bermanfaat di pagi hari.
Referensi:
Minhatul ‘Allam fii Syarh Bulughul Marom, Syaikh ‘Abdullah bin Sholih Al Fauzan, terbitan Dar Ibnil Jauzi, cetakan ketiga, tahun 1432 H, 1: 305-307.
Majmu’atul Fatawa, Syaikhul Islam Taqiyyuddin Ahmad bin
Taimiyah Al Harroni, terbitan Darul Wafa’ dan Dar Ibnu Hazm, cetakan
keempat, tahun 1432 H.
—
Selesai disusun di kantor
Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunungkidul, malam 25 Dzulqo’dah 1434 H
Penulis:
Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel
Muslim.Or.Id
Selengkapnya lihat ke
http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/ragu-kentut-apa-perlu-dituruti.html